Pajak Kripto Baru 2025: Cara Hitung dan Hindari Potongan Gila di Exchange Lokal vs Luar
Halo, teman MangKripto!
MangKripto lagi sibuk trading kripto nih, tapi tiba-tiba mikir: "Eh, pajak kripto baru 2025 ini gimana sih? Jangan-jangan cuan gue dipotong gila-gilaan!"
Tenang, bro-sis! Gue paham banget kekhawatiran kalian. Di tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia baru aja keluarin aturan fresh soal pajak kripto lewat PMK 50/2025, yang mulai berlaku 1 Agustus kemarin. Ini bikin transaksi kalian lebih aman dan adil, tapi kalau gak ngerti, bisa-bisa potongan pajaknya bikin sakit hati.
Nah, sekarang MangKripto bakal jabarin cara hitung pajaknya, beda antara exchange lokal kayak Tokocrypto atau Indodax vs luar negeri kayak Binance, dan tips hindari potongan berlebih. Yuk, simak biar kalian bisa cuan maksimal tanpa drama pajak!
Apa Sih PMK 50/2025 Itu? Kenapa Penting Buat Kalian?
Bayangin aja, dulu transaksi kripto dianggap kayak barang biasa, jadi kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang bikin biaya tambah mahal. Nah, sekarang lewat PMK 50/2025 ini, aset kripto disetarain sama surat berharga atau produk keuangan.
Artinya? Bebas PPN total! Ya, mulai 1 Agustus 2025, kalian gak perlu lagi bayar PPN 0,11% atau apapun itu buat beli-jual kripto. Ini kabar bagus banget, karena sebelumnya PPN bikin investor lokal pada mikir ulang.
Tapi, jangan seneng dulu. Gantinya, ada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final. Ini pajak yang dipotong langsung dari transaksi kalian, dan tarifnya beda tergantung exchange yang kalian pake.
Menurut kata pemerintah, aturan ini buat dukung ekosistem kripto lokal, biar transaksi gak lari ke luar negeri dan negara bisa dapet penerimaan pajak yang adil. Data dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sampe Januari 2025 aja udah kumpul miliaran rupiah dari pajak kripto, jadi ini serius nih.
Beda Pajak di Exchange Lokal vs Luar Negeri: Jangan Salah Pilih!
Ini poin krusial, teman! Kalau kalian trading di exchange lokal yang resmi terdaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kayak Tokocrypto, Indodax, atau Pintu, tarif PPh finalnya cuma 0,21% dari nilai transaksi. Naik sih dari sebelumnya 0,1%-0,2%, tapi masih lebih murah daripada luar. Kenapa? Karena exchange lokal ini wajib potong pajaknya langsung, dan kalian tinggal lapor SPT tahunan aja tanpa ribet tambahan.
Nah, kalau kalian pake exchange luar negeri kayak Binance, Coinbase, atau yang lain? Tarif PPh finalnya langsung 1% dari nilai transaksi! Gila kan, hampir 5 kali lipat! Ini karena transaksi di luar gak diawasi langsung oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), jadi pemerintah kasih tarif lebih tinggi buat lindungin investor lokal dan cegah outflow modal.
Risikonya, kalau kalian trading di luar, kalian harus self-report pajaknya ke DJP, dan kalau ketahuan gak bayar, bisa kena denda atau sanksi. Banyak investor yang awalnya pindah ke luar karena fee rendah, tapi sekarang mikir ulang gara-gara pajak ini.
Contoh sederhana: kalian beli Bitcoin senilai Rp 100 juta. Di exchange lokal: Potongan PPh 0,21% = Rp 210.000. Di luar: 1% = Rp 1 juta! Bedanya gede banget, bro. Plus, exchange lokal biasanya punya dukungan bahasa Indonesia dan integrasi dengan bank lokal, jadi lebih mudah buat pemula.
Cara Hitung Pajak Kripto: Langkah Demi Langkah Biar Gak Bingung
Oke, sekarang MangKripto ajarin cara hitungnya supaya kalian bisa estimasi sendiri. Ini berdasarkan PMK 50/2025, dan gampang kok, gak perlu jadi akuntan.
- Tentuin Jenis Transaksi: Pajak ini berlaku buat jual aset kripto (bukan beli). Kalau kalian mining, ada PPh tersendiri atas penghasilan mining, tapi fokus kita di trading dulu.
- Hitung Nilai Transaksi: Ambil harga jual kripto kalian dalam rupiah. Misal, jual ETH senilai Rp 50 juta.
- Terapkan Tarif Berdasarkan Exchange:
- Lokal: 0,21% x Rp 50 juta = Rp 105.000 (dipotong otomatis oleh exchange).
- Luar: 1% x Rp 50 juta = Rp 500.000 (harus lapor dan bayar sendiri).
- Tambah Pajak Lain Kalau Ada: Kalau kalian dapat capital gain (keuntungan dari naik harga), itu kena PPh biasa sebagai penghasilan lain di SPT tahunan. Tapi PPh 22 ini final, jadi gak double tax. Untuk miner, PPh atas reward mining dihitung berdasarkan penghasilan bruto.
Contoh lengkap: kalian beli SOL Rp 10 juta, jual Rp 15 juta di exchange lokal. Potongan PPh: 0,21% x Rp 15 juta = Rp 31.500. Keuntungan Rp 5 juta? Lapor di SPT sebagai penghasilan, kena PPh progresif sesuai bracket kalian (misal 5% buat yang penghasilan di bawah Rp 60 juta/tahun). Total pajak gak sampe 1% kalau dihitung rata!
Kalau kalian miner/penambang, misal dapat reward Rp 20 juta dari staking atau mining, PPh-nya dihitung atas itu, tapi exchange lokal biasanya bantu report.
Tips Hindari Potongan Gila: Cuan Aman Tanpa Curang
MangKripto bagikan tips yang mudah dan legal 100%!
- Pilih Exchange Lokal: Tarif lebih rendah (0,21% vs 1%), dan kalian dukung industri dalam negeri. Cek daftar PFAK di Bappebti biar aman.
- Lapor SPT Tepat Waktu: Meski PPh final, catat semua transaksi. Pakai app kayak Tokocrypto yang kasih laporan pajak otomatis, biar gak lupa.
- Hindari Transaksi Luar Kalau Bisa: Kalau harus, hitung pajak manual dan bayar via e-filing DJP. Jangan lupa, DJP bisa track via data exchange internasional.
- Diversifikasi dan Hold Long-Term: Kalau kalian HODL (hold on for dear life), pajak cuma kena pas jual. Ini kurangi frekuensi potongan.
- Ikut Komunitas dan Update: Follow akun resmi DJP atau asosiasi kripto kayak Aspakrindo buat info terbaru. Jangan percaya rumor, cek langsung PMK-nya.
Dengan tips ini, kalian bisa hemat ribuan bahkan jutaan rupiah per transaksi. Ingat, bayar pajak itu bagian dari jadi investor matang—cuan kalian bakal lebih berkah!
Penutup: Siap Cuan di Era Pajak Baru?
Wah, udah selesai nih postnya! Pajak kripto 2025 ini sebenernya peluang buat kalian yang pintar, karena bikin pasar lebih stabil dan adil.
Kalau kalian tukang bangunan, driver ojek, atau pemula biasa, ini cara kalian cuan dari kripto tanpa ribet. Punya pertanyaan? Komen di bawah atau gabung ke channel telegram MangKripto. Share post ini ke temen kalian yang lagi trading, biar sama-sama untung! Tetap semangat cuan, teman MangKripto.
Sampai jumpa di post selanjutnya! 🚀

Posting Komentar untuk "Pajak Kripto Baru 2025: Cara Hitung dan Hindari Potongan Gila di Exchange Lokal vs Luar"
Posting Komentar